You are using an outdated browser. For a faster, safer browsing experience, upgrade for free today.
Produk spesial

Retak di Ruang Sidang: Analisis Kritis Penjatuhan Pidana Tanpa Bantuan Hukum

Oleh: Zaini,S.H.,M.H dan Ach. Khoiri,M.Pd.,M.H

Rp57,500
Stock status:
Stok Habis
Tanggal ketersediaan: 2026-07-14
Bagikan:

Penjatuhan pidana merupakan tahap final dalam proses peradilan yang memberikan sanksi berupa penderitaan kepada seseorang yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yang berfungsi tidak hanya sebagai pembalasan melainkan juga sebagai pranata sosial untuk menjaga ketertiban hukum. Hukum Acara Pidana di Indonesia dilandasi asas-asas fundamental, meliputi Asas Legalitas (Pasal 1 Ayat 1 KUHP), Asas Due Process Of Law, Pengakuan Hukum Adat, Asas Praduga Tak Bersalah, Prinsip Teritorial dan Prinsip Kewarganegaraan, Asas keadilan Restoratif, Asas pembuktian terbuka serta Asas persamaan di hadapan yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang yang memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang advokat dan orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian Masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-Cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang setara dengan penyidik, jaksa penuntut umum dan Hakim. Kesetaraan tersebut dijamin oleh undang-undang untuk mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, serta memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi dalam sistem peradilan. Untuk menjamin kesetaraan tersebut advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam penjatuhan pidana tanpa advokat menimbulkan dilema kompleks, di mana asas keadilan menuntut pemenuhan hak terdakwa untuk mendapatkan jasa hukum dan/atau bantuan hukum (fair trial), sementara asas kepastian hukum menuntut proses peradilan berjalan sesuai prosedur hukum. Pasal 155 KUHAP mewajibkan pejabat yang bersangkutan pada semua tahapan pemeriksaan mewajibkan menunjuk advokat untuk tersangka atau terdakwa yang di ancam pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, tersangka atau terdakwa yang diancam pidana 5 tahun atau lebih bagi tidak mampu.
Tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana memiliki hak sebagaimana hak tersebut diatur dalam KUHAP meliputi hak untuk segera diperiksa, mendapatkan Jasa hukum advokat, menghubungi keluarga, mendapatkan bantuan medis dan rohaniawan, serta bebas dari tekanan, intimidasi, atau penyiksaan. Miranda Rule (peringatan akan hak untuk diam dan mendapat pengacara) telah diadopsi dalam Pasal 142-56 KUHAP sebagai instrumen penting untuk melindungi tersangka dari praktik interogasi yang memaksa dan melanggar HAM, di mana pelanggaran terhadap hak-hak ini dapat menyebabkan proses pemeriksaan batal demi hukum.

Ukuran15.00 x 23.00
Halaman88
Tahun Terbit2026
PenulisZaini,S.H.,M.H dan Ach. Khoiri,M.Pd.,M.H
PenerbitElementa Media Literasi
ISBN
e-ISBN

Produk rekomendasi