Instrumen Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seringkali dipersepsikan sebagai sebuah produk dari DPRD yang tindak lanjutnya diberikan kepada Kepala Daerah , yang mana kemudian diketahui bahwa Rekomendasi yang diberikan oleh DPRD tersebut tidaklah memiliki kekuatan yang mengikat, sehingga kepala daerah boleh memakai atau boleh tidak memakai instrument rekomendasi tersebut dalam setiap pengambilan keputusan ;
Pada banyak daerah di Indonesia praktik ini sudah berlangsung lama, tetapi hingga saat ini belum pernah mendapat kepastian hukum, apakah surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu prasyarat bagi kepala daerah untuk menerbitkan izin, terutama yang menyangkut pemanfaatan aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D)? Atau bukan merupakan prasyarat untuk menebitkan izin oleh Kepala Daerah?. Praktik ini ditemukan pada pelbagai daerah, mulai dari Bali hingga Konawe, dari DKI Jakarta hingga Mojokerto. Praktik penerbitan surat Rekomendasi DPRD itu bukan sekadar kebiasaan administratif biasa, melainkan semacam prosedur tidak tertulis yang dianggap wajar oleh banyak penyelenggara pemerintahan daerah. Padahal, ketika diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak satu pun ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi semacam itu di dalam proses perizinan.
Inilah persoalan yang menjadi inti dari pembahasan buku “Rekomendasi DPRD dalam Labirin Norma Pemerintahan Daerah, Instrumen Rekomendasi DPRD, Pengawasan atau Persetujuan ?”; Sebuah praktik yang hidup dan berjalan di lapangan, tetapi tidak memiliki pijakan normatif yang jelas, dan diam-diam berpotensi menggerus sistem pemerintahan yang seharusnya berjalan di dalam koridor hukum yang pasti. - deslem
| Ukuran | 15.00 x 23.00 |
| Halaman | 367 |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Penulis | Dr.Made Jayantara,SH.,MH.,MAP.,CLA |
| Penerbit | Elementa Media Literasi |
| ISBN | |
| e-ISBN |